DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok membongkar modus baru peredaran obat keras ilegal di Kota Depok. Kini, transaksi tak lagi dilakukan secara terang-terangan di toko, melainkan memakai sistem cash on delivery (COD).

Modus ini dinilai jauh lebih berbahaya karena membuat para pelaku sulit dilacak petugas di lapangan.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, mengatakan para pengedar kini bergerak dinamis dan berpindah-pindah lokasi.

“Dulu mereka buka toko atau warung. Sekarang sudah bergeser ke sistem COD,” kata Yefta kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Dengan pola COD, pelaku tidak menetap di satu tempat.

Mereka hanya menunggu pesanan datang, lalu melayani pembeli di titik tertentu.

Jika mengetahui ada petugas, pelaku langsung kabur.

“Kami harus melakukan undercover buy dan pemantauan ketat untuk memastikan adanya transaksi,” ujarnya.

Sejak April hingga Juni 2026, polisi telah mengamankan 34 orang terkait peredaran obat daftar G.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 33.708 butir obat keras ilegal.

Barang bukti tersebut terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, hingga Alprazolam.

Menurut Yefta, obat-obatan tersebut berbahaya karena berpotensi menimbulkan ketergantungan serius.

Bahkan, penggunaan tanpa resep dokter bisa merusak kesehatan fisik maupun mental.

Peredaran obat keras ilegal ini ditemukan hampir di seluruh wilayah hukum Polres Metro Depok.

Dari 13 kecamatan yang ada di jajaran Polres Metro Depok, wilayah Cimanggis dan Sukmajaya tercatat sebagai daerah dengan kasus tertinggi.

Kepadatan penduduk disebut menjadi salah satu faktor utama maraknya peredaran.

Yang lebih mengkhawatirkan, sasaran para pengedar bukan hanya orang dewasa.

Remaja pun masuk dalam target pasar obat keras ilegal tersebut.

Polisi memastikan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap jaringan pengedar.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Percepat Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan PT BSA, Warga Diajak Mulai Pilah dari Rumah

Saat ini, aparat juga masih memburu distributor besar yang diduga berasal dari luar kota.

“Bandarnya dari luar kota dan masih kami dalami,” tegas Yefta.

Meski kasus terus bermunculan, Polres Metro Depok menegaskan tidak ada kampung narkoba ataupun toko obat ilegal yang beroperasi secara terbuka di kota tersebut.

Justru karena pengawasan makin ketat, para pelaku memilih beralih ke modus COD.

Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan transaksi mencurigakan.

Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110.

Polisi menjamin identitas pelapor aman dan dirahasiakan.

“Laporkan ke 110, kami akan tindak cepat,” tutup Yefta.