INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Dua warga negara Vietnam dideportasi setelah terbukti membuka praktik kedokteran tanpa izin di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kedua warga negara asing tersebut masing-masing berinisial THT dan NNQVT. Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah hasil pemeriksaan menunjukkan penyalahgunaan izin tinggal untuk menjalankan praktik kedokteran di Indonesia.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui media sosial Instagram. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil pengecekan, petugas menggerebek tempat praktik dan mengamankan kedua warga negara Vietnam tersebut. Dalam proses penanganan selanjutnya, nama NNQVT dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi guna memudahkan pengawasan terhadap pergerakannya.

Keberadaan NNQVT akhirnya terdeteksi saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sistem SOI secara otomatis memberikan notifikasi kepada petugas imigrasi sehingga yang bersangkutan dapat segera diamankan.

“Kami menerima notifikasi dari sistem SOI sehingga petugas Imigrasi Soekarno-Hatta langsung mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan, Rian Kasim, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Hasil pemeriksaan memastikan bahwa THT dan NNQVT menggunakan izin tinggal yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk membuka praktik kedokteran di wilayah Indonesia.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Sebagai konsekuensinya, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sekaligus penangkalan agar keduanya tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Kunjungi PN Depok Usai OTT KPK

THT lebih dahulu dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 Juni 2026. Sementara itu, NNQVT dideportasi sepekan kemudian atau tepatnya pada 24 Juni 2026 setelah seluruh proses pemeriksaan dan administrasi keimigrasian selesai dilakukan.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia. Imigrasi Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menjatuhkan tindakan administratif setelah menemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal untuk menjalankan praktik kedokteran secara ilegal.