INDORAYATODAY.COM – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7/2026). Kawasan khusus keuangan ini disiapkan untuk menyerap modal global sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Panja RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyebut UU ini sebagai terobosan strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“PFII adalah terobosan untuk meraih sumber likuiditas global sebagai kekuatan tambahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Hekal, Kamis (23/7/2026).

Poin-Poin Utama UU PFII:

Incar Dana Family Office: Pemerintah membidik potensi dana family office dunia senilai US$ 3,2 triliun (sekitar Rp 52.000 triliun), di mana 65% di antaranya kini tengah mencari lokasi pusat keuangan baru.

Pangkas Cost of Fund Perbankan: Kehadiran PFII diperkirakan mampu menurunkan biaya dana (cost of fund) perbankan domestik hingga 200 basis poin (bps).

Aman bagi Sektor Moneter Lokal: Menggunakan valuta asing sebagai instrumen utama sehingga tidak bersinggungan langsung dengan perbankan dalam negeri maupun mengganggu modal domestik.

Pembiayaan Sektor Strategis: Membuka ekosistem investasi, perbankan, dan asuransi untuk industri besar seperti maritim dan penerbangan.

Hekal menegaskan operasional PFII akan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) dan pengawasan ketat agar fasilitas yang ada benar-benar dimanfaatkan oleh modal asing baru, bukan sekadar mutasi dana dalam negeri.

 

 

BACA JUGA:  Dudung Ungkap Alasan Penutupan Sejumlah Dapur MBG, BGN Akan Evaluasi SPPG yang Tak Penuhi Standar