INDORAYATODAY.COM – Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fungsi dan tanggung jawab pengawasan atasan terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan bahwa AKP Pardiman beserta lima personel lainnya tidak terlibat langsung dalam perkara kepemilikan 200 cartridge etomidate yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba terkait kepemilikan 200 cartridge etomidate,” tegas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Meski tidak terkait langsung dalam kepemilikan barang haram tersebut, AKP Pardiman tetap dimintai pertanggungjawaban manajerial sebagai pimpinan satuan. Penyidik Propam mendalami potensi kelalaian atau pembiaran yang dilakukan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya.
“Yang bersangkutan sebagai seorang Kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami,” ujar Budi.
Mengenai dugaan apakah pemeriksaan juga mengarah pada indikasi penyalahgunaan narkotika oleh AKP Pardiman sendiri, Budi menyatakan proses pendalaman masih terus berjalan. “Ini masih didalami, nanti kami sampaikan,” lanjutnya.
Budi menambahkan, dua anggota polisi yang diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri atas kepemilikan 200 cartridge etomidate tersebut berasal dari dua instansi berbeda, yakni seorang Kanit Narkoba Polres Tangsel dan seorang anggota Polda Aceh.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus pidananya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sementara Polda Metro Jaya berfokus pada penegakan etik dan klarifikasi atas peran perwira serta anggota di jajarannya.
“Kami menyampaikan, meluruskan informasi bahwa enam orang, termasuk Kasat Resnarkoba, tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan