DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memastikan penertiban bangunan liar di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, berjalan efektif.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait bangunan liar di sepanjang Jalan Pasir Putih.

Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, sebanyak 120 bangunan telah diberikan surat peringatan sebelum ditertibkan.

“120 bangunan sudah kita layangkan SP sesuai prosedur, SP 1, 2, dan 3 sudah kita layangkan,” kata Dede, Rabu (19/8/2026).

Menurut Dede, proses penertiban berlangsung kondusif karena sebagian warga memahami pelanggaran yang dilakukan.

Bangunan tersebut diketahui berdiri di area sempadan dan bantaran sungai.

“Alhamdulillah, banyak sebagian warga yang sadar diri bahwa bangunan yang kita temukan ini melanggar sempadan sungai dan ada di bantaran sungai,” ujarnya.

Dede menegaskan, seluruh bangunan yang menjadi objek penertiban ditindak tanpa pengecualian.

Bangunan yang ditertibkan mayoritas digunakan untuk berjualan kelontong, tempat penyimpanan material, hingga usaha lainnya.

Penertiban menyasar bangunan liar sepanjang hampir 2 kilometer.

Lebih dari 200 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut.

Mereka berasal dari Satpol PP, TNI-Polri, serta unsur kecamatan dan perangkat daerah terkait.

Dede memastikan langkah penertiban dilakukan secara terukur dan melibatkan lintas instansi Pemerintah Kota Depok.

“Penertiban yang kita lakukan berjenjang. Kita hadir di sini atas nama Pemerintah Kota Depok, dalam tim gabungan,” tegasnya.

Pengawasan juga akan dilanjutkan setelah penertiban selesai.

DLHK dan DPUPR telah turun melihat langsung kondisi lokasi yang berkaitan dengan rencana penanganan sungai.

Lurah dan camat juga diminta menindaklanjuti kebutuhan penertiban berikutnya, termasuk terkait normalisasi kali.

“Alhamdulillah pelaksanaan penertiban kita berjalan dengan efektif,” pungkas Dede.

BACA JUGA:  Mitigasi Bencana, Bupati Rudy Susmanto Targetkan 200 Hektare Lahan Kabupaten Bogor Dihijaukan