INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan sekaligus mengkomersialisasikan hasil riset.
Langkah ini dinilai penting agar inovasi akademis dapat memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.
“Tujuan utamanya adalah business matching, menghubungkan antara riset perguruan tinggi dengan industri,” kata Supratman saat menghadiri kegiatan Kampus Calls Out di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026).
Supratman menegaskan, pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto berupaya mengarahkan belanja pemerintah untuk memprioritaskan produk hasil inovasi yang telah mengantongi paten resmi dari Kementerian Hukum.
“Kami akan berusaha, setidak-tidaknya belanja pemerintah di awal akan diarahkan untuk membelanjakan produk dari hasil inovasi yang sudah memiliki paten,” ujarnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memicu perguruan tinggi agar semakin aktif memproduksi riset bernilai ekonomi. Dalam kesempatan itu,
Supratman juga menantang Unair untuk mengembangkan proyek bersama yang melibatkan lembaga manajemen kolektif sebagai upaya memperkuat hilirisasi riset.
Ia mencontohkan sejumlah perjanjian lisensi antara inventor dan industri yang telah terealisasi. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tak boleh berhenti pada kepemilikan sertifikat, tetapi harus menghasilkan nilai tambah finansial.
“Tugas pemerintah adalah membuat regulasi sesederhana mungkin. Namun, di sisi lain, komersialisasi itu penting karena valuasinya harus kita naikkan,” tegasnya.
Riset Tidak Boleh Berhenti di Publikasi
Menanggapi hal tersebut, Rektor Unair Prof Muhammad Madyan menyatakan komitmennya untuk mendorong hasil riset kampus agar tidak berhenti sebatas publikasi ilmiah atau pendaftaran paten semata.
“Riset di Universitas Airlangga dalam hal publikasi dan pendaftaran paten cukup tinggi. Kami mengharapkan riset Unair tidak hanya berhenti di situ, tetapi juga melahirkan kreativitas dan produk yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata Madyan.

Tinggalkan Balasan