INDORAYATODAY.COM – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas, menilai bahwa keberadaan undang-undang yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa ditopang oleh kualitas integritas aparat penegak hukum yang mumpuni.

Hal tersebut disampaikan Erry saat menanggapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Komisi III DPR.

“Undang-undang yang baik, tetapi penegak hukumnya tidak baik, itu tidak lebih baik daripada undang-undang tidak baik tetapi penegak hukumnya baik,” ujar Erry dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Erry menegaskan bahwa pembenahan kualitas dan praktik penegakan hukum di Indonesia harus menjadi fokus utama pemerintah dan legislator. Ia menganalogikan ketegasan hukum di Singapura yang mampu membentuk kedisiplinan masyarakat karena ditopang kepastian sanksi tanpa kompromi.

“Sementara di kita, penegakan hukumnya belum jelas. Kadang-kadang bisa dibeli atau dikompromikan. Masalah utama kita ada pada penegakan hukum dan penegak hukumnya,” tegas Erry.

Peringatan Soal Potensi Pasal Karet

Kendati mendukung penuh konsep perampasan aset bagi para pelaku tindak pidana, Erry mengingatkan agar formulasi RUU Perampasan Aset tidak dirancang terlalu luas atau memicu multitafsir di antara jajaran penegak hukum.

“Jangan terlalu cepat, jangan terlalu luas, dan jangan mengulangi apa yang sudah ada di aturan sebelumnya. Sekarang saja aturan sudah banyak dan interpretasinya berbeda-beda antar-penegak hukum. Jangan menambah peluang penafsiran yang makin lebar,” jelasnya.

Erry mengimbau agar kewenangan besar dalam perampasan aset diimbangi dengan kehati-hatian serta pembuktian berbasis data pelacakan yang terukur.

“Penelusuran dan pelacakan aset inilah yang sebetulnya menjadi bukti sangat meyakinkan untuk melakukan perampasan atau pemulihan kerugian negara. Jangan sampai perampasan aset dilakukan sembarangan tanpa bukti jelas,” tambahnya.

BACA JUGA:  Bersama Tokoh Nasional, PSI Depok Angkat Isu Strategis RUU Perampasan Aset

Dorong Reformasi Birokrasi Penegak Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Erry mengungkit rekomendasi reformasi birokrasi penegakan hukum yang pernah disampaikan KPK pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rekomendasi tersebut menyasar tiga lembaga utama, yakni Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Waktu kami jadi komisioner KPK, kami sempat merekomendasikan pembenahan dimulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, kemudian Polisi. Namun, saat itu baru terlaksana sebagian kecil di MA, seperti transparansi sistem informasi perkara,” ungkap Erry.

Erry meyakini reformasi birokrasi di tubuh lembaga penegak hukum masih sangat memungkinkan terwujud karena mayoritas aparatur dan personel di lapangan memiliki integritas yang baik.

“Yang tidak baik itu sedikit, cuma kadang terpengaruh sehingga seolah-olah semuanya bermasalah. Di luar sana masih banyak polisi, jaksa, insan KPK, dan ASN yang baik. Fokus kita harus membenahi oknum yang tidak baik tersebut,” pungkasnya.