INDORAYATODAY.COM — Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria menyepakati seluruh hasil pembahasan untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Penyerahan draf RUU dilakukan oleh Ketua Panja Ahmad Iman Sukri kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
RUU tersebut dirancang untuk mengatasi berbagai persoalan mendasar, mulai dari konflik pertanahan yang berlarut, pemulihan hak masyarakat, ketimpangan penguasaan lahan, hingga tumpang tindih koordinasi antarlembaga.
Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah telah secara intensif membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan membuka ruang masukan publik.
“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” ujar Iman di Senayan, Senin.
Hasil akhir pembahasan tersebut melahirkan rancangan undang-undang yang terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Isinya mencakup mekanisme penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pembatasan kepemilikan lahan oleh korporasi, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berharap undang-undang ini mampu memberikan kepastian formula hukum agar penyelesaian sengketa tanah di lapangan dapat berjalan lebih responsif dan cepat.
Setelah seluruh fraksi dan perwakilan pemerintah memberikan pandangan menyetujui, Sufmi Dasco Ahmad mengetok palu pengesahan tingkat I untuk memprosedurkan RUU Pengaturan Reforma Agraria ke Rapat Paripurna DPR RI.

Tinggalkan Balasan