INDORAYATODAY.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto mengenai permohonan pertimbangan penetapan calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) untuk negara sahabat dan organisasi internasional.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas Surpres bertanggal 10 Agustus 2026 tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini menugaskan Komisi I DPR untuk membahas surat presiden tersebut. Apakah dapat disetujui?” ujar Dasco saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Selain penugasan pembahasan calon Dubes, Dasco menyampaikan bahwa pimpinan DPR juga menerima sejumlah surat masuk lainnya dari pemerintah.
Di antaranya surat Presiden tertanggal 1 dan 14 September 2026 mengenai penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR.
Pimpinan DPR turut menerima permohonan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 17 September 2026 terkait penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I 2026.
Dasco memastikan seluruh surat masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai tata tertib DPR yang berlaku.

Tinggalkan Balasan