INDORAYATODAY.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan perkara tersebut.

Adanya penyidikan perkara baru ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang agar seluruh barang bukti dalam persidangan dikembalikan penuh kepada tim penyidik, Kamis (24/9/2026).

JPU KPK Agus Subagya menegaskan, ratusan item barang bukti yang disita sangat dibutuhkan untuk menunjang proses penyidikan perkara baru hasil pengembangan kasus Fadia.

“Tadi ada surat perintah penyidikan terkait dengan terdakwa pengembangan perkara ini. Surat perintah penyidikan tersebut terbit sejak 5 September 2026,” kata Agus usai persidangan di Semarang, Kamis.

Saat dikonfirmasi mengenai potensi penetapan tersangka baru dari lingkaran pejabat Pemkab Pekalongan maupun kerabat dekat Fadia, Agus memilih belum membeberkan nama-nama yang menjadi target penyidikan lanjutan tersebut.

Dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan pada hari yang sama, JPU KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Fadia Arafiq.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Agus.

Jaksa menilai Fadia terbukti melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penerapan pasal ini mempertegas modus operandi terdakwa yang memanfaatkan jabatannya demi keuntungan gurita bisnis keluarga serta penerimaan gratifikasi secara sistematis di Pemkab Pekalongan.

Selain hukuman pidana kurungan, KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Fadia selama 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidana.

BACA JUGA:  Parkir di Limo Depok, 2 Mobil Jadi Sasaran Maling