INDORAYATODAY.COM – Terjadi insiden tertahannya sebuah ambulans yang membawa pasien kritis saat pengamanan iring-iringan kendaraan pejabat negara di kawasan Jalan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026).

Insiden tersebut menjadi sorotan publik setelah video kepanikan keluarga pasien beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, seorang pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans berulang kali memohon kepada petugas kepolisian agar memberikan jalan karena pasien di dalam ambulans memerlukan penanganan medis yang sangat mendesak.

Kapolsek Cipayung AKP Elka Rudlof menjelaskan bahwa penutupan dan penghentian arus lalu lintas saat itu dilakukan secara situasional untuk mengamankan rangkaian tamu negara yang menghadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti.

“Setelah petugas di lapangan menyadari bahwa ambulans tersebut membawa pasien dalam kondisi kritis, akses jalan langsung dibuka agar kendaraan medis tersebut dapat melanjutkan perjalanan,” kata Elka, Jumat (2/10/2026).

Elka menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi bahan evaluasi total bagi prosedur pengamanan lalu lintas oleh kepolisian di lapangan.

Peristiwa tertahannya ambulans tersebut menyoroti kembali aturan prioritas pengguna jalan. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ambulans yang mengangkut orang sakit memegang hak utama urutan kedua untuk didahulukan, tepat setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

Sementara itu, rombongan atau kendaraan pimpinan lembaga negara berada pada urutan setelahnya.

Insiden ini menegaskan pentingnya diskresi dan kecepatan respons petugas di lapangan untuk memprioritaskan keselamatan jiwa di atas pengamanan protokoler, tanpa mengabaikan aspek keamanan kegiatan kenegaraan.

 

BACA JUGA:  Resmi Bercerai! Viral Rekaman Suara Baim Wong Ungkap Perselingkuhan Paula Verhoeven, Terbukti?