INDORAYATODAY.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus 11 tersangka kasus dugaan terorisme dalam operasi penegakan hukum maraton di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Ke-11 tersangka yang diamankan berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
“Para tersangka diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta kelompok terorisme lainnya,” ujar Mayndra di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Mayndra menjelaskan, para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, penyebaran propaganda, rekrutmen melalui media sosial, hingga pemufakatan jahat.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Densus 88 menemukan pola interaksi lintas wilayah melalui pertemuan daring (virtual) untuk proses indoktrinasi dan pembinaan kelompok. Selain itu, sejumlah tersangka terindikasi telah mengikuti latihan fisik hingga latihan menembak (militansi).
Saat ini, penyidik Densus 88 masih terus mendalami barang bukti dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan terorisme lain. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dini (preemptive strike) Polri untuk menghentikan potensi aksi teror di Indonesia.

Tinggalkan Balasan