INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

“Kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan tersebut. Sudah jelas putusan yang diambil bahwa gugatan tidak dapat diterima,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Mengenai pertimbangan hukum terkait penelusuran dokumen ijazah, Dasco mengaku belum mempelajari seluruh amar putusan secara rinci dan memilih fokus pada keputusan final lembaga peradilan konstitusi tersebut.

Sebelumnya, MK mengetok putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa syarat pendidikan Wapres Gibran pada Selasa (6/10/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil tersebut ditolak.

Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa tersebut.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki hak konstitusional untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu murni merupakan pasangan calon kontestan pilpres.

 

BACA JUGA:  Sufmi Dasco: 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Lewat Negara Ketiga