INDORAYATODAY.COM – Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan dan menahan empat orang tersangka terkait insiden kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 lalu. Tiga di antaranya merupakan jajaran manajemen korporasi pemilik kapal.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan kelalaian dan keterlibatan manajemen.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil konstruksi perkara yang menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan terkait terjadinya kecelakaan kapal,” ujar Trunoyudo di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).

Adapun empat tersangka yang ditahan yakni nakhoda AY, agen perusahaan RH, Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping LBA, serta General Manager Cabang Surabaya YR. Nakhoda AY telah ditahan sejak 25 September, sedangkan tiga perwakilan manajemen ditahan mulai 4 Oktober 2026.

Trunoyudo menegaskan penyidikan kasus ini tidak berhenti pada pelaksana di lapangan, melainkan juga menyasar tanggung jawab korporasi secara menyeluruh.

Para tersangka dijerat Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini seluruh tersangka menjalani penahanan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan.

BACA JUGA:  Update Korban Meninggal KM Virgo 18 Orang, 117 Masih Hilang