INDORAYATODAY.COM – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan para pengemudi ojek online (ojol) tidak dikenai pungutan pajak setelah berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Maman menjelaskan, pengemudi ojol tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi, bukan pekerja formal. Mengingat rata-rata pendapatan pengemudi ojol berada di bawah Rp 500 juta per tahun, maka tarif pajak yang berlaku adalah nol persen.

“Tidak ada pungutan pajak sama sekali kepada saudara-saudara kita ojek online. Penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun pajaknya nol persen,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Maman menambahkan, skema kemitraan dipertahankan karena mayoritas asosiasi pengemudi ojol menginginkan fleksibilitas kerja agar tetap dapat melakukan aktivitas ekonomi lainnya.

Guna melindungi hak-hak pengemudi, pemerintah menyiapkan pengawasan skema perjanjian kemitraan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) lintas kementerian.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan akan memantau layanan angkutan penumpang dan tarif, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengawasi pengantaran barang dan makanan, sementara Kementerian UMKM mengawal kemitraan usaha secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Hadiah Ulang Tahun dari Prabowo: Karangan Bunga Anggrek Ungu untuk Jokowi Disertai Doa Mendalam