JAKARTA, INDORAYATODAY.COM – Video viral yang memperlihatkan dugaan pesta sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok berbuntut pemecatan pegawai.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi tegas kepada satu petugas yang terbukti menyelundupkan narkoba ke dalam rutan hingga tiga kali.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menegaskan, petugas berinisial SD itu diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Depok itu kita pecat ya. Satu orang kita berhentikan. Petugasnya yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas, itu kita berhentikan,” kata Rudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Satu pegawai dipecat, sementara petugas lainnya dijatuhi hukuman disiplin. Namun, Rudi tidak merinci bentuk sanksi yang diberikan kepada petugas lainnya.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan sejumlah warga binaan berjoget di bawah lampu disko viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat memegang benda yang dinarasikan sebagai alat isap sabu.
Video itu pertama kali diunggah akun Instagram @dewanperwakilanetizen.id pada Sabtu (3/10/2026), kemudian diunggah ulang oleh akun @depokuntuksemua.
Kepala Rutan Kelas I Depok Ario Galih Maduseno sebelumnya mengakui lokasi dalam video tersebut memang berada di Rutan Depok.
“Setelah kami investigasi, apa yang beredar di video tersebut memang berada di Rutan Depok,” kata Ario dalam konferensi pers, Minggu (4/10/2026) malam.
Temuan tersebut mendorong pemeriksaan terhadap warga binaan dan petugas yang diduga terlibat dalam masuknya barang terlarang ke dalam rutan.
Saat pemeriksaan awal, sedikitnya dua petugas Rutan Depok masuk dalam pendalaman, masing-masing dari jajaran Satuan Pengamanan dan staf Bimbingan Kerja.
“Kami sudah melakukan langkah pelaporan ke pihak kepolisian terkait dugaan adanya petugas membantu memfasilitasi pelanggaran seperti yang dilaporkan atau yang ramai beredar,” ujar Ario.
Dari sekitar 22 warga binaan yang berada di kamar dalam video, tiga hingga empat orang juga menjadi fokus pemeriksaan lanjutan.
Rutan Depok turut melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada kepolisian, kantor wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi sorotan karena Rutan Depok sebelumnya menggelar razia gabungan pada 23 September 2026.
Dalam razia itu, petugas menyisir empat blok hunian dan melakukan tes urine secara acak terhadap 50 warga binaan. Hasilnya dilaporkan negatif.
Rutan Depok juga menyatakan razia tersebut tidak menemukan telepon seluler, senjata tajam, maupun narkoba.
Di sisi lain, Ario mengungkapkan tantangan pengawasan di tengah jumlah penghuni yang mencapai 1.279 orang, sedangkan petugas yang berjaga dalam satu sif sekitar 10 orang.
“Kurang lebih 1.279, sedangkan yang shift berjaga itu 10 orang,” jelasnya.
Rutan Depok menyatakan akan mengevaluasi pengawasan dan berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, BNNK, serta Brimob untuk memperkuat pemberantasan narkoba.
Ario menegaskan, setiap petugas yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Siapapun yang terbukti terlibat melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegas Ario.

Tinggalkan Balasan