INDORAYATODAY.COM, DEPOK — Ketua Umum DPP Federasi Serikat Buruh (FSB) KAMIPARHO, Supardi, memberikan apresiasi kepada Wali Kota Depok Supian Suri atas keterlibatannya dalam mengawal penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Hotel Bumi Wiyata.
Apresiasi itu disampaikan setelah manajemen PT Bumiputera Wisata dan Serikat Pekerja KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata menandatangani perjanjian bersama di Ruang Rapat Bougenville, Balai Kota Depok, Selasa (13/10/2026).
Supardi menilai Pemerintah Kota Depok menunjukkan respons yang baik dalam menangani persoalan ketenagakerjaan yang telah berlangsung selama beberapa bulan tersebut.
“Ya, kalau saya melihat secara nasional luar biasa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, baik Pak Walikota, Gubernurnya juga, Bu Kadisnya yang cukup responsif,” ujar Supardi seusai penandatanganan.
Ia secara khusus menyoroti kesediaan Supian Suri untuk terlibat langsung dalam proses penyelesaian konflik antara pekerja dan pihak hotel.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Pemerintah Kota Depok, Pak Walinya lincah untuk turun langsung,” katanya.
Menurut Supardi, penyelesaian perselisihan tersebut tidak terlepas dari keterlibatan sejumlah pihak yang membantu membuka ruang komunikasi antara pekerja dan manajemen.
Selain Supian Suri, ia mengapresiasi peran Dinas Tenaga Kerja Kota Depok beserta mediator yang turut mendampingi proses perundingan.
Supardi juga menyinggung keterlibatan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sebelumnya turun tangan memfasilitasi pertemuan kedua pihak.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses negosiasi dan pengambilan keputusan tetap dilakukan oleh pengurus serikat pekerja di tingkat perusahaan bersama manajemen Hotel Bumi Wiyata.
DPP FSB KAMIPARHO, kata dia, memberikan pendampingan, termasuk dalam pembahasan redaksi perjanjian bersama yang akhirnya disepakati.
Perselisihan PHK Hotel Bumi Wiyata sebelumnya mengalami kebuntuan, terutama terkait besaran dan mekanisme pembayaran pesangon.
Pada Agustus 2026, pekerja menolak tawaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang direncanakan dibayar secara bertahap hingga Desember 2028.
Mediasi yang dihadiri Dedi Mulyadi pada 23 September 2026 juga belum menghasilkan kesepakatan.
Namun, setelah proses perundingan berlanjut, manajemen dan serikat pekerja akhirnya mencapai titik temu pada 13 Oktober 2026.
Supardi mengakui tidak seluruh tuntutan pekerja dapat dipenuhi. Meski begitu, ia menilai hasil perundingan telah mengakomodasi sebagian tuntutan dan dapat diterima kedua pihak.
“Intinya apa yang menjadi kesepakatan ini sudah win-win solution yang terbaik. Kita juga enggak boleh terlalu egois untuk semuanya harus terakomodir,” ujarnya.
Ia berharap manajemen dan pekerja sama-sama menjalankan isi perjanjian yang telah ditandatangani.
Bagi Supardi, kesepakatan tersebut menjadi hasil dari proses negosiasi panjang yang melibatkan pekerja, perusahaan, dan dukungan pemerintah.
“Tidak ada masalah yang enggak selesai kalau punya niat baik, tujuan baik, insyaallah hasilnya baik,” katanya.

Tinggalkan Balasan