INDORAYATODAY.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa penerapan metode prasmanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib mengantongi persetujuan penuh dari pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, hingga orang tua murid.
Sudaryono menjelaskan bahwa operasional Dapur SPPG berada di bawah kewenangan BGN, namun penyajian prasmanan menyentuh ranah sekolah yang membutuhkan kesiapan dan kesepakatan bersama.
“Penyajian prasmanan ini melibatkan sekolah. Jadi, sekolahnya harus bersedia, yang artinya mencakup persetujuan kepala sekolah, guru, hingga orang tua atau wali murid,” ujar Sudaryono di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Sudaryono menegaskan bahwa model prasmanan sama sekali tidak bertujuan untuk membebani pihak sekolah maupun tenaga pendidik. Sebaliknya, skema ini dihadirkan untuk melatih kemandirian dan memberikan edukasi pola makan sehat kepada peserta didik.
Meski demikian, BGN tidak memaksakan penerapan metode tersebut jika pihak sekolah merasa berhalangan.
“Kalau sekolah tidak mau, ya tidak apa-apa, kita akan layani dengan skema kemasan biasa yang ada,” tambahnya.
Berdasarkan evaluasi lapangan, metode prasmanan justru disambut positif oleh banyak pihak. Para siswa dinilai lebih antusias dan menikmati hidangan, sehingga potensi makanan tersisa dapat ditekan secara signifikan.
Guna menjaga kualitas dan keamanan pangan, BGN memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ingin menerapkan penyajian prasmanan wajib mendaftar, menjalani pelatihan, serta memastikan kelengkapan peralatan yang memenuhi standar higienis.
“Kami tidak ingin penyajian prasmanan dilakukan sembarangan hingga memicu masalah. Peralatannya harus comply dengan standar,” tegas Sudaryono.
BGN menargetkan sebanyak 5.000 SPPG di seluruh Indonesia siap menerapkan metode MBG prasmanan pada akhir tahun 2026. Hingga pertengahan Oktober 2026, tercatat sudah ada 66 SPPG percontohan yang berhasil menjalankan skema prasmanan tersebut.

Tinggalkan Balasan