INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bukan hanya sebagai tempat masyarakat memperoleh kebutuhan pokok, tetapi juga sebagai penyerap hasil pertanian di tingkat desa.

Fungsi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi pembangunan gerai koperasi, termasuk di kawasan yang berdekatan dengan lahan pertanian dan relatif jauh dari permukiman warga.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menjelaskan, keberadaan Kopdes Merah Putih diharapkan dapat membantu petani memasarkan hasil panen, khususnya sayuran, buah-buahan, dan komoditas pangan lainnya.

“Kita mau menjadikan Koperasi Desa Merah Putih ini sebagai offtaker (penyerap) sayur-sayuran dan buah-buahan yang ada di situ,” ujar Farida dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Rabu (21/10/2026).

Meski demikian, pemerintah mengakui masih menemukan sejumlah lokasi pembangunan koperasi yang dinilai kurang tepat dan membutuhkan evaluasi.

Farida menerangkan, penentuan lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih melibatkan sejumlah pihak di tingkat desa.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengurus koperasi dan kepala desa berkomunikasi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pihak pelaksana pembangunan.

Masyarakat juga dilibatkan melalui musyawarah desa khusus atau musdesus untuk membahas penempatan koperasi.

Dengan mekanisme tersebut, pemilihan lokasi diharapkan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi ekonomi masing-masing desa.

Namun, Farida tidak menampik adanya temuan bangunan koperasi yang penempatannya dinilai kurang sesuai.

“Kalau terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih muncul di beberapa titik spot, bangunan yang tidak sesuai, memang kita temukan. Kita akui itu kita temukan, tapi terus kemudian kita melakukan evaluasi,” katanya.

Menurut Farida, evaluasi dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan program.

Pemerintah juga akan memverifikasi laporan mengenai lokasi gerai yang dianggap tidak strategis karena tidak seluruh informasi yang beredar dinilai akurat.

BACA JUGA:  Sudaryono: Koperasi Desa Merah Putih Bukti Kehadiran Negara untuk Petani dan Rakyat

Farida menegaskan, kondisi tersebut tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh gerai Kopdes Merah Putih.

Di tengah evaluasi lokasi pembangunan, pemerintah melaporkan perkembangan pembentukan dan pembangunan Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pangan per 14 Oktober 2026, sebanyak 83.363 koperasi telah memiliki badan hukum.

Dari jumlah tersebut, 79.733 koperasi tercatat memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES).

Sementara itu, sebanyak 60.854 koperasi telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dari sisi pembangunan fisik, pemerintah mencatat 28.240 titik telah selesai 100 persen, sedangkan 7.392 titik lainnya masih dalam proses pembangunan.

Farida menyampaikan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap masukan masyarakat untuk memperbaiki pelaksanaan program tersebut.

Ke depan, Kopdes Merah Putih diarahkan menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok sekaligus mendukung pemasaran hasil produksi masyarakat desa.

Dengan demikian, evaluasi penempatan gerai menjadi salah satu bagian penting agar fungsi koperasi dapat berjalan sesuai kebutuhan ekonomi masyarakat setempat.