INDORAYATODAY.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis serta langkah preventif dalam mengamankan aksi penyampaian aspirasi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa kepolisian sepenuhnya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian penting dari sistem demokrasi.

“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Hak kebebasan menyampaikan pendapat ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Kendati menjamin hak berpendapat, Kapolri mengimbau agar setiap aksi unjuk rasa dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kenyamanan publik serta hak-hak pengguna jalan lainnya.

“Melalui pendekatan humanis dan preventif, kami berupaya memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman dan damai tanpa mengabaikan hak masyarakat umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna jalan, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tambahnya.

Melalui skema pengamanan terukur berbasis pencegahan, Polri berharap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat terus berjalan kondusif tanpa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

BACA JUGA:  Kapolri Mutasi Irjen Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jawa Barat