INDORAYATODAY.COM — Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa tindakan penyadapan ilegal (illegal interception) yang melibatkan tiga personel kepolisian murni merupakan perbuatan oknum individu dan bukan kebijakan institusi Polri.
Tiga personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Proses hukum dan pemeriksaan yang sedang berlangsung saat ini murni berkaitan dengan tindakan oknum, bukan kebijakan resmi institusi Polri,” tegas Komjen Asep Edi Suheri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, pelaksanaan tugas penyadapan di lingkungan kepolisian telah diatur secara ketat melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap aktivitas pemantauan menjamin prinsip legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan undang-undang.
Guna menjaga integritas penanganan kasus, Itwasum Polri bersama Divisi Propam Polri turun langsung melakukan pengawasan melekat terhadap proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka sepanjang rentang waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga kuat memerintahkan penyadapan tanpa dilandasi surat permohonan resmi dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
“Nomor-nomor target, termasuk milik Presiden RI, dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi. Penyadapan tersebut dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum,” ungkap Kabareskrim.
Selanjutnya, pada Oktober 2026, para tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak pidana dengan menghapus seluruh berkas (file) hasil penyadapan dari server LIMS.
Saat ini, ketiga tersangka telah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan kode etik profesi.

Tinggalkan Balasan