INDORAYATODAY.COM  – Pedagang mi babi di Jalan Cibadak, Kota Bandung, menjadi viral di media sosial karena diklaim laku keras hingga 200 mangkuk sehari, namun menimbulkan kontroversi.

Kontroversi utama disorot warganet dan influencer halal lifestyle karena pedagang menggunakan atribut peci dan hijab serta tidak mencantumkan label non halal pada gerobaknya.

Padahal, UU mewajibkan produk non halal mencantumkan keterangan yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Kota Bandung telah mendatangi pedagang pada 12 Desember 2025. Sekretaris Satpol PP, Idris Kuswandi, menyatakan telah melakukan edukasi dan teguran.

Hasil Tindakan Satpol PP:

Pedagang mengakui menggunakan minyak B2 (babi) sebagai bahan pengolahan.

Pedagang bersedia memasang penanda jelas bahwa produk tersebut non halal.

Pedagang diminta tidak menggunakan atribut atau tampilan yang berpotensi menimbulkan persepsi halal atau aman bagi konsumen Muslim.

Satpol PP menekankan pentingnya transparansi informasi produk agar konsumen tidak salah mengonsumsi.

BACA JUGA:  Harimau Sumatera Muncul di Jalan Perusahaan Kawasan Taman Nasional Zamrud