INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Polres Metro Depok memeriksa dua saksi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami berinisial RA terhadap istrinya, AA. Sementara itu, korban kini menjalani operasi mata kiri dan perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok AKP Sutaryo mengatakan, penyidik telah memeriksa orangtua korban berinisial AF selaku pelapor serta sepupu korban berinisial APT sebagai saksi.

“Penyidik sudah mengecek kondisi korban di RS Cipto Mangunkusumo. Saat ini korban sedang menjalani operasi mata kiri akibat luka parah yang dialaminya,” ujar Sutaryo saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).

Menurut Sutaryo, selain mengalami luka robek di bagian pelipis kiri, korban juga menderita memar berat pada bola mata kiri. Korban turut mengalami cedera di bagian paha akibat diinjak oleh pelaku saat kejadian berlangsung.

Polisi memastikan kondisi korban masih dalam pemantauan medis dan menjadi perhatian utama penyidik dalam proses penanganan perkara.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi S menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Komplek BNI Jalur Melati III, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Menurut Made, insiden bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban terkait penggunaan telepon genggam. Pelaku mengambil ponsel korban untuk bermain gim, lalu terjadi tarik-menarik ketika korban berusaha mengambil kembali ponselnya.

“Peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait penggunaan telepon genggam,” kata Made.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi saling dorong dan pemukulan. Keributan sempat dilerai oleh sepupu korban, APT. Namun, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan melempar ponsel ke arah wajah korban, yang menyebabkan luka robek di pelipis kiri dan memar pada mata kiri.

BACA JUGA:  Hadapi Cuaca Ekstrem, Bupati Bogor Rudy Susmanto Siagakan Tim dan Logistik Darurat

Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hingga kini, penyidik Polres Metro Depok masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dan menentukan langkah hukum selanjutnya. ***