INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok memperkuat kebijakan penyaluran bantuan sosial dengan menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan pemutakhiran data terbaru per 5 Januari 2026.

Melalui Dinas Sosial, Pemkot Depok mencatat sebanyak 138.547 keluarga masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5. Jika dihitung berdasarkan individu, jumlah warga yang berada dalam kelompok kesejahteraan tersebut mencapai 451.878 jiwa. Kelompok ini menjadi fokus utama dalam skema bantuan sosial daerah.

Desil sendiri merupakan metode pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang dibagi ke dalam sepuluh kelompok, mulai dari desil 1 sebagai kelompok paling miskin hingga desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera. Dalam konteks kebijakan bansos, pemerintah memprioritaskan kelompok desil bawah karena dinilai paling rentan terhadap tekanan ekonomi.

Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai desil 5 merupakan sasaran utama penerima bantuan.

“Masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 5 adalah mereka yang dinilai layak mendapatkan bantuan karena masuk kategori miskin dan rentan miskin sesuai standar DTSEN,” ujar Devi, Jumat (09/01/2026).

Penggunaan DTSEN sebagai basis data penyaluran bansos merujuk pada regulasi terbaru pemerintah pusat. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 mengenai penetapan peringkat kesejahteraan keluarga.

Dengan mengadopsi sistem data tunggal yang diperbarui secara berkala, Pemkot Depok menargetkan pengurangan kesalahan sasaran yang selama ini kerap menjadi persoalan dalam distribusi bantuan sosial. Basis data yang terintegrasi juga dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memudahkan proses verifikasi penerima bantuan.

BACA JUGA:  Safari Jumat, Cara Wawali Bekasi Abdul Harris Serap Aspirasi Warga

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Depok dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan standar nasional, terutama dalam upaya perlindungan sosial bagi kelompok miskin dan rentan.

Melalui penerapan DTSEN, Pemkot Depok berharap penyaluran bantuan sosial dapat berlangsung lebih akurat dan tepat guna.

“Harapan kami dengan adanya DTSEN ini, penyaluran bantuan sosial di Kota Depok menjadi jauh lebih akurat dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” kata Devi. ***