INDORAYATODAY.COM — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan peringatan penting bagi korps advokat menyusul dimulainya era baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada awal tahun 2026. Ia menegaskan bahwa integritas pengacara menjadi pertaruhan krusial dalam ekosistem peradilan Indonesia saat ini.

“Ada peristiwa krusial di awal 2026 ini. Tugas advokat semakin berat dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Hal yang paling fundamental adalah soal etik,” tegas Supratman dalam pelantikan pengurus Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) masa bakti 2025-2030 di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Menteri Hukum menekankan bahwa di tengah penguatan posisi hukum advokat dalam regulasi baru, godaan terhadap penyimpangan profesi akan semakin besar. Ia meminta setiap anggota HAPI untuk tidak menjadikan etika sekadar hiasan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, melainkan sebagai ruh dalam menjalankan profesi.

Menurut Supratman, kepuasan klien tetap harus berada di bawah payung kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menggarisbawahi tiga poin utama yang harus dipegang teguh oleh para advokat:

Penegakan Asas Hukum: Advokat wajib memastikan asas praduga tak bersalah benar-benar tegak dalam setiap proses hukum.

Perlindungan HAM: Menjadi garda terdepan dalam melindungi klien dari segala bentuk intimidasi dalam koridor hukum yang berlaku.

Peningkatan Kompetensi: Melakukan peningkatan kemampuan (up-skilling) secara berkelanjutan agar tidak tertinggal dalam menghadapi transisi hukum nasional.

Selain persoalan etik, Supratman juga mendorong HAPI untuk menghapus stigma bahwa layanan hukum berkualitas hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Ia mengajak para advokat bersinergi dengan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini telah merambah hingga ke tingkat desa melalui peran paralegal dan hakim juru damai.

BACA JUGA:  BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi 27–30 Desember 2025, Dipicu Siklon Grant dan Bibit Siklon 96S

Kementerian Hukum membuka peluang kolaborasi seluas-luasnya melalui skema Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Fokus utamanya adalah memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu agar negara benar-benar hadir memfasilitasi keadilan bagi kaum yang selama ini terpinggirkan.