DEPOK, INDORAYA TODAY – Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah menegaskan Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan solusi bagi warga miskin yang BPJS kesehatannya dinonaktifkan akibat sistem pendataan pusat.

Hal itu disampaikan Hamzah saat kegiatan reses di RT 003 RW 017, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Jumat (15/5/2026). Dalam forum tersebut, persoalan penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi keluhan utama warga.

Hamzah menjelaskan, penonaktifan BPJS PBI berkaitan dengan sistem desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Menurut dia, Pemerintah Kota Depok hanya menjalankan kebijakan berdasarkan data yang telah ditentukan pusat.

“Persoalan desil satu sampai desil lima itu kewenangan pemerintah pusat. Kota Depok hanya menjalankan instruksi dan melakukan penyesuaian berdasarkan data yang ada,” kata Hamzah.

Ia mengungkapkan, sebelumnya jumlah warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Depok mencapai sekitar 800 ribu orang. Namun setelah dilakukan penyaringan ulang, jumlah penerima bantuan kesehatan kini tersisa sekitar 450 ribu jiwa.

“Penduduk Depok sekitar 2,2 juta jiwa. Sementara angka kemiskinan berdasarkan data BPS sekitar 57 ribu orang atau 2,31 persen. Maka data penerima bantuan harus benar-benar disaring agar tepat sasaran,” ujarnya.

Hamzah menilai kebijakan penyaringan diperlukan agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat miskin dan bukan warga yang dinilai mampu secara ekonomi.

Ia mencontohkan, sejumlah warga tercoret dari penerima BPJS PBI karena terdeteksi memiliki riwayat kredit kendaraan, pinjaman online, hingga aktivitas judi online yang dianggap menunjukkan kemampuan ekonomi tertentu.

“Kalau seseorang terdeteksi mampu membayar cicilan motor atau punya aktivitas pinjaman online, sistem akan membaca bahwa dia dianggap mampu membayar BPJS mandiri,” ucapnya.

BACA JUGA:  HUT ke-27 Depok, YLBH Kami Ada Hadirkan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga

Meski demikian, Hamzah memastikan Pemerintah Kota Depok tidak akan tinggal diam terhadap warga miskin yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan tetapi terlempar dari sistem desil.

Menurut dia, Wali Kota Depok, Supian Suri telah berkomitmen agar warga miskin tetap mendapatkan pembiayaan kesehatan melalui skema bantuan dari APBD.

“Kalau memang benar-benar tidak mampu, walaupun namanya terlempar dari sistem karena persoalan tertentu, pemerintah tetap akan hadir membiayai lewat kebijakan daerah,” tegas Hamzah.

Ia mengatakan Dinas Kesehatan Kota Depok nantinya akan berkoordinasi dengan rumah sakit, camat, lurah, RT, dan RW untuk memverifikasi warga yang layak mendapatkan bantuan pembiayaan kesehatan.

Hamzah juga menegaskan bantuan pemerintah seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar miskin, bukan warga yang telah memiliki kendaraan, rumah bagus, maupun penghasilan tetap.

“Yang wajib dibiayai negara adalah masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak mampu. Jangan sampai yang mampu justru meminta dibiayai pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, Hamzah meminta masyarakat memahami bahwa perubahan data penerima bantuan merupakan bagian dari upaya pemerintah agar program sosial lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.