INDORAYATODAY.COM — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Komisi III DPR RI perlu mengatur tata penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil atau di luar struktur Korps Bhayangkara.
Hal tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Supratman menilai penataan posisi itu menjadi salah satu poin penting yang harus dipertimbangkan dalam proses pembahasan RUU, di samping penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI,” kata Supratman saat menghadiri rapat kerja RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Selain penempatan jabatan sipil, Menkum juga merekomendasikan agar parlemen membahas dan mengatur penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi anggota Polri. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang profesional serta berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.
RUU Polri ini, lanjut Supratman, juga harus dimanfaatkan untuk memperkuat kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi, dan prinsip-prinsip humanis dalam menghadapi masyarakat.
Pemerintah juga mendorong adanya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan tersebut meliputi penambahan tugas dan kewenangan, serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang lebih terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
Menurut Supratman, UU Kepolisian yang ada saat ini sudah berlaku lebih dari dua dekade sehingga memerlukan penyesuaian dengan perkembangan hukum saat ini. Terlebih dengan tingginya kebutuhan masyarakat, kemajuan teknologi informasi, hingga munculnya tren kejahatan transnasional dan ancaman keamanan kontemporer lainnya.
“Tanggapan pemerintah mengenai rancangan undang-undang ini secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ujar Menkum mengakhiri.

Tinggalkan Balasan