INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak mengganggu aktivitas usaha yang selama ini berjalan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang menetapkan DSI sebagai perantara tunggal ekspor SDA mulai 1 Juni 2026.

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan penunjukan DSI sebagai perantara tunggal ekspor SDA bertujuan memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap transaksi ekspor nasional.

Menurutnya, masa transisi kebijakan tersebut akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.

“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dony menjelaskan praktik under invoicing maupun transfer pricing berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor sumber daya alam.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi dilakukan secara wajar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati karena memang sudah menjadi komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Dony menegaskan kehadiran DSI tidak akan mengubah maupun mengganggu hubungan bisnis yang telah terjalin antara eksportir dan pembeli di luar negeri.

Seluruh kontrak yang telah disepakati sebelumnya tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya selama tidak ditemukan praktik yang merugikan negara.

BACA JUGA:  Menag Nasaruddin Umar Lantik 71 Ribu PPPK Kemenag, Terbesar dalam Sejarah

“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,” tegasnya.

Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, DSI saat ini tengah mengembangkan sistem digitalisasi yang memungkinkan seluruh transaksi ekspor SDA dipantau secara lebih terbuka dan terukur.

Dony juga meminta para pelaku usaha tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut karena pemerintah tidak berniat menghambat kegiatan usaha yang telah berjalan.

“Buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” tutupnya. ***