DEPOK, INDORAYA TODAY – Polres Metro Depok kembali menorehkan keberhasilan memberantas pencurian kendaraan bermotor.
Delapan pelaku curanmor berhasil dibekuk Satreskrim Polres Metro Depok.
Yang mengejutkan, tujuh pelaku ternyata bersembunyi di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Made Gede Oka Utama di Mapolres Metro Depok, Selasa (7/7/2026).
Dia didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok, Hendra, saat konferensi pers.
AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif Satreskrim.
Polisi lebih dulu mengamankan tersangka berinisial A.
“Dari hasil pengembangan, kami kembali menangkap tujuh pelaku lainnya yang bersembunyi di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor,” ujar AKBP Made Gede Oka Utama.
Delapan tersangka masing-masing berinisial MN, A, T, DJ, HS, RO, IP, dan MR.
Mereka diduga tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Komplotan itu disebut beraksi di wilayah hukum Polres Metro Depok.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Made Gede.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam kesempatan itu, Polres Metro Depok juga menyerahkan dua sepeda motor kepada pemilik sahnya.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor.
Korban menyambut penyerahan kendaraan dengan penuh rasa syukur.
Polres Metro Depok mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
Warga juga diminta menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor bila menjadi korban kejahatan.

Tinggalkan Balasan