DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Mau membuka usaha di Pasar Cisalak, Depok? Pemerintah Kota Depok telah menetapkan besaran tarif sewa kios dan los bagi pedagang.

Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk kios, tarif sewanya ditetapkan Rp600 ribu per meter persegi per tahun.

Sementara, pedagang yang menggunakan los dikenakan tarif Rp360 ribu per meter persegi per tahun.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok Widyati Riyandani mengatakan, besaran sewa disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Misal ada kios berukuran 2×2 meter, totalnya Rp2,4 juta per tahun. Kalau los per meter perseginya Rp360 ribu per tahun, pembayarannya dimuka sebelum ditempati,” ujar Widyati, Rabu (26/8/2026).

Namun, Pemkot Depok juga menyiapkan keringanan bagi pedagang tertentu.

Keringanan hingga diskon retribusi diberikan kepada pedagang yang terdampak penataan kawasan Pasar Cisalak.

Syaratnya, pedagang tersebut memiliki omzet di bawah Rp50 juta per bulan.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 10 Tahun 2024.

Pedagang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan melalui UPT Pasar Cisalak.

Mekanisme pembayaran juga dibuat lebih fleksibel.

Setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan, pedagang akan mendapatkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Pembayaran dapat dilakukan secara mencicil sesuai komitmen dan kemampuan pedagang.

“Pokoknya selama satu tahun itu bisa dicicil. Ini tertera dalam SK Wali Kota untuk golongan tertentu seperti akibat bencana, juga kegiatan penataan seperti ini,” kata Widyati.

Pemkot Depok berharap kebijakan tersebut dapat membuat Pasar Cisalak semakin hidup.

Masuknya pedagang baru diharapkan ikut meningkatkan aktivitas jual beli.

Pada akhirnya, geliat Pasar Cisalak diharapkan ikut menggerakkan ekonomi pedagang dan warga sekitar.

BACA JUGA:  Ngopi Kamtibmas Jadi Bukti Polisi dan Masyarakat Depok Satu Suara Jaga Keamanan