INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons penyesuaian tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Republik Indonesia yang naik menjadi Rp5 juta.
Penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemeliharaan sistem administrasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.
“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Selain biaya pelepasan status WNI, tarif permohonan kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI juga mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Supratman menilai penyesuaian biaya naturalisasi tersebut tidak akan memberatkan calon pemohon. Kategori WNA yang mengajukan permohonan umumnya telah memenuhi kriteria masa tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia, serta memiliki kapasitas finansial yang memadai.
“Rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing… itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih,” tuturnya.
Dukung Transformasi Digital Lebih lanjut, Menkum menjelaskan bahwa jumlah pemohon yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia tergolong sangat kecil, yakni hanya berkisar 200 hingga 300 orang per tahun. Sehingga, perubahan tarif ini dipastikan tidak berdampak luas kepada masyarakat umum.
“Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa,” jelas Supratman.
Penerimaan dari penyesuaian tarif PNBP tersebut nantinya akan disalurkan untuk memperkuat infrastruktur dan pemeliharaan sistem layanan digital Kementerian Hukum. Langkah penataan sistem berbasis teknologi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengakselerasi transformasi digital di seluruh lini instansi pemerintah.
Pihaknya juga tengah menyiapkan agenda rapat koordinasi bersama 14 hingga 15 kementerian dan lembaga terkait demi memastikan integrasi dan percepatan layanan administrasi hukum dapat berjalan secara optimal.

Tinggalkan Balasan