INDORAYATODAY.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, sebagian penyedia layanan ojek online (aplikator) hingga kini belum menerapkan skema bagi hasil 92:8 persen dengan mitra pengemudi.

Padahal, berdasarkan laporan dari Koalisi Ojol Nasional, pembagian hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator tersebut idealnya sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.

“Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi perpresnya,” ujar Prasetyo seusai rapat koordinasi bersama DPR dan perwakilan pengemudi ojol di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Satu Pertemuan Lagi Sebelum Disahkan Prasetyo menjelaskan, DPR dan pemerintah telah menjadwalkan satu kali pertemuan lanjutan untuk menyempurnakan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol. Langkah ini krusial untuk memberikan payung hukum yang kuat serta kepastian tarif bagi para pengemudi.

Ia menargetkan regulasi tersebut dapat dirampungkan pada pekan depan agar seluruh penyedia layanan wajib mematuhi aturan pembagian komisi tersebut.

“Minggu depan. Biar segera selesai semua,” tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan lintas kementerian dan komunitas ojol terus dimatangkan guna menuntaskan evaluasi skema komisi sebelum Perpres resmi diterbitkan.

 

BACA JUGA:  Mensesneg: Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir Harus Berkoordinasi dengan Pemerintah