INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterlibatan oknum guru yang berperan sebagai koordinator atau pengepul calon mahasiswa dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Tarif untuk satu “kursi” dipatok mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, oknum guru SMA tersebut bertugas mengondisikan sekelompok siswa dari sekolahnya yang ingin masuk ke Unsoed melalui jalur non-reguler.

“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru. Guru ini berinteraksi intensif melalui pesan singkat dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES),” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Dalam percakapan yang disita penyidik, terungkap adanya proses tawar-menawar jatah kuota hingga besaran nominal tarif per calon mahasiswa.

“Berdasarkan bukti percakapan, tarif dipatok paling rendah Rp 50 juta dan yang tertinggi mencapai Rp 500 juta per kepala,” tegas Taufik.

Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Pengungkapan kasus ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Unsoed pada Kamis (20/8/2026).

Setelah pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan enam orang tersangka pada Jumat (21/8/2026). Para tersangka tersebut meliputi:

Prof Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)

Prof Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan)

Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)

Mulyono (Pihak swasta/Keponakan Rektor)

Dian Mulia Wardhana (Perantara)

Adhi Wiharto (Perantara)

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Kuat Puji Prayitno yang sempat diamankan saat OTT dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan berstatus sebagai saksi.

 

BACA JUGA:  Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara