INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI memasukkan 13 kategori tindak pidana dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, berdasarkan kajian dan masukan para ahli.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penentuan jenis tindak pidana menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan aturan perampasan aset.

Menurut dia, hal tersebut terutama berkaitan dengan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana,” ujar Habiburokhman dalam keterangan yang diberikan kepada INDORAYATODAY.

Komisi III DPR, kata dia, juga membandingkan penerapan mekanisme tersebut di sejumlah negara. Kajian itu menunjukkan bahwa perampasan aset umumnya diarahkan pada tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, serta kejahatan serius yang berdampak terhadap perekonomian publik.

Berdasarkan kajian tersebut, Komisi III DPR memasukkan 13 kategori tindak pidana dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yakni:

1. Tindak pidana korupsi;
2. Narkotika dan psikotropika;
3. Terorisme;
4. Penyelundupan manusia;
5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
13. Tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III turut mencermati aturan di sejumlah negara dalam menentukan ruang lingkup perampasan aset tanpa putusan pidana.

Selandia Baru, misalnya, menerapkan Criminal Proceeds Recovery Act 2009. Mekanisme tersebut dibatasi untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan aset bernilai lebih dari 30.000 dolar Selandia Baru.

BACA JUGA:  Menlu Sugiono: Indonesia Kirim Kembali 780 Personel TNI untuk Misi UNIFIL

Singapura menerapkan ketentuan serupa terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Pengaturan mengenai ruang lingkup juga ditemukan di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

Italia menerapkan perampasan aset terhadap perkara korupsi, mafia, serta kejahatan terorganisasi serius lainnya. Sementara Amerika Serikat menggunakannya antara lain untuk kejahatan narkotika, penipuan, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi.

Australia dan Inggris menerapkan mekanisme tersebut untuk perkara kejahatan serius yang ditangani pengadilan dengan tingkat kewenangan lebih tinggi. Thailand juga memiliki daftar tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset, termasuk narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, dan pendanaan senjata pemusnah massal.

Komisi III DPR menyatakan penyusunan RUU Perampasan Aset diarahkan agar mekanisme perampasan aset dapat berjalan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan.

Habiburokhman menegaskan, masukan masyarakat dan para ahli masih dibutuhkan selama proses penyusunan regulasi berlangsung.

Menurut dia, keterlibatan berbagai elemen masyarakat dan ahli menjadi tumpuan Komisi III DPR untuk menghasilkan rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, serta sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara. ***