INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa aset atau harta hasil tindak pidana korupsi akan menjadi sasaran utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dasco menegaskan, mekanisme perampasan aset dalam RUU ini difokuskan secara tegas kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
“Pokoknya kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” tegas Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Kendati demikian, Dasco menjelaskan bahwa draf RUU Perampasan Aset hingga saat ini masih dalam proses penyempurnaan dan penyesuaian materi hukum. DPR terus menyerap aspirasi serta masukan dari publik dan para pakar.
Penyesuaian draf perlu dilakukan mengingat terdapat sejumlah pasal yang harus diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.
“Memang di draf lama itu ada beberapa yang harus disesuaikan karena dibuat sebelum KUHP dan KUHAP baru disahkan.
Oleh karena itu, sekarang kita banyak melibatkan partisipasi publik untuk menyempurnakan draf yang ada,” pungkas Dasco.

Tinggalkan Balasan