INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana yang diterima.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya terkait kelalaian.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.

“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).

Penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar individu. Listyo mengatakan Polri juga tengah menangani perkara yang melibatkan delapan korporasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas karhutla.

Polri juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti temuan terkait pembakaran hutan dan lahan.

Di sisi lain, instansi terkait telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan. Sebanyak 18 perusahaan dikenai pembekuan izin usaha, sementara 42 entitas lainnya telah dikenai pencabutan izin usaha.

Meski demikian, sanksi administratif tersebut tidak menutup kemungkinan dilanjutkan dengan proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” kata Listyo.

Listyo menegaskan Polri dapat menggunakan sejumlah ketentuan hukum dalam menangani perkara karhutla. Aturan tersebut mencakup tindak pidana terkait kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketentuan yang dapat diterapkan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

BACA JUGA:  Polri Ungkap 665 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, 741 Tersangka Ditangkap

Selain itu, Polri dapat menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Listyo, penerapan ketentuan pidana secara berlapis diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mencegah pembakaran hutan dan lahan kembali terjadi.

“Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” jelasnya.

Selain penindakan, Polri juga mengingatkan pentingnya langkah pencegahan mengingat kondisi cuaca yang masih dipengaruhi fenomena El Nino.

Listyo mengatakan sosialisasi dan kepatuhan terhadap aturan perlu terus diperkuat, bersamaan dengan upaya pemadaman dan mitigasi karhutla.

“Musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi, selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan,” pungkas Listyo. ***