DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing hingga tingkat kecamatan.

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan Tahun 2026 di The Margo Hotel Depok, Kamis (10/09/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi antarinstansi untuk memperkuat pertukaran informasi terkait keberadaan orang asing di wilayah Kota Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, mengatakan pengawasan orang asing membutuhkan sinergi lintas sektor agar dapat berjalan secara efektif.

“Pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi dan pertukaran informasi dari seluruh stakeholder sesuai tugas dan fungsinya,” ujar Irvan.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak menjadi penting untuk memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Irvan juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pengawasan orang asing di lingkungan masing-masing.

“Kami juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan orang asing,” katanya.

Dalam rapat tersebut, peserta mendapatkan pemaparan dari Kesbangpol Kota Depok dan Disnaker Kota Depok.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Depok, Shalahuddin Al Ayubi, turut memberikan materi mengenai pengawasan dan penanganan permasalahan orang asing.

“Koordinasi di tingkat kecamatan sangat penting karena informasi awal mengenai keberadaan orang asing dapat diperoleh dari lingkungan dan stakeholder setempat,” ungkap Ayubi.

Ia menambahkan, informasi yang diperoleh di lapangan dapat menjadi bahan untuk menentukan langkah pengawasan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Dengan komunikasi yang semakin kuat, potensi permasalahan orang asing dapat diketahui lebih cepat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Perpustakaan Keliling Hadir di CFD Tegar Beriman, Pemkab Bogor Dorong Minat Baca Warga