DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok bersama tim gabungan menggelar operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Margonda, Kota Depok, Kamis (29/10/2026).
Petugas menyisir dua lokasi apartemen mewah yang disinyalir menjadi tempat tinggal sejumlah warga negara asing (WNA) bermasalah.
“Kami menemukan dan mengamankan sebanyak 13 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di dua apartemen tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, Jumat (30/10/2026).
Operasi ini melibatkan BNNK Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Satpol PP, Bakesbangpol, dan Polsek Sukmajaya.
Sebelum penyisiran dimulai, seluruh personel mengikuti apel persiapan untuk pembagian empat tim pemeriksaan secara profesional dan humanis.
Petugas kemudian bergerak menyisir unit-unit apartemen sasaran dengan didampingi langsung oleh pihak keamanan pengelola kawasan hunian vertikal tersebut.
“Pelanggaran yang ditemukan mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, dugaan investor fiktif, overstay, hingga tak mampu menunjukkan paspor,” kata Irvan.
Selain pemeriksaan dokumen, petugas BNN Kota Depok juga melakukan tes urine secara acak kepada enam orang warga asing.
Hasil tes narkoba terhadap seluruh WNA tersebut menunjukkan hasil negatif.
“Pengawasan aktivitas WNA ini sangat penting untuk menjaga ketertiban serta menegakkan kepatuhan hukum di wilayah Depok,” tutur Irvan.
Seluruh WNA yang terjaring langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Depok guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendataan administrasi.
“Operasi gabungan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi demi mengoptimalkan pengawasan orang asing secara berkelanjutan di Kota Depok,” tuntas Irvan.

Tinggalkan Balasan