INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Istilah ‘uang klik’ dan ‘uang loket’ terungkap dalam surat dakwaan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Jaksa menyebut kedua istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan pungutan tidak resmi yang diminta kepada biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA).

Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp8 juta untuk setiap permohonan, bergantung pada jenis pengurusan izin tinggal.

Hal itu terungkap dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa memerinci besaran pungutan tidak resmi yang diduga diberlakukan dalam pengurusan perubahan status izin tinggal WNA.

Untuk pengalihan status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), biro jasa disebut diminta membayar sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per permohonan.

Sementara itu, pengalihan status dari ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dikenai pungutan lebih besar, yakni Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per permohonan.

Jaksa mendakwa pungutan tersebut dilakukan melalui jajaran pejabat dan pegawai Imigrasi yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen.

“Bahwa dalam pelaksanaan tugas baik sebagai Drijen maupun sebagai Wamen, Terdakwa memiliki bawahan atau jajaran yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen keimigrasian, meminta biaya tidak resmi untuk pengurusan dokumen, mengumpulkan dan menyetorkan uang dari biaya tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian kepada Terdakwa,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut dugaan praktik pungutan tidak resmi tersebut berlangsung ketika Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Dalam dakwaan, Silmy disebut menduduki jabatan Dirjen Imigrasi sejak 4 Januari 2023 hingga 20 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Selain Silmy Karim, Ini 7 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA yang Diungkap KPK

Setelah dilantik sebagai Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024, jaksa mendakwa Silmy tidak menghentikan praktik penerimaan uang tidak resmi tersebut.

Sebaliknya, Silmy dituduh meminta bagian dari setoran yang dikumpulkan jajaran Imigrasi untuk kepentingannya.

Jaksa juga mendakwa proses penerbitan izin tinggal dan dokumen keimigrasian dipersulit sebagai bagian dari dugaan pemerasan terhadap pihak yang mengurus dokumen WNA.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi yang diduga terlibat bersama Silmy.

Mereka antara lain mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.

Nama lain yang disebut adalah Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah, yang sebelumnya menduduki sejumlah posisi di lingkungan Direktorat Izin Tinggal.

Jaksa menyebut nilai keseluruhan dugaan pemerasan dalam perkara pengurusan izin tinggal WNA tersebut mencapai Rp168,9 miliar.

Seluruh uraian mengenai pungutan, aliran setoran, dan keterlibatan para pihak merupakan tuduhan yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.