INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Kode ‘malaikat’ terungkap dalam persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Jaksa menyebut kode tersebut digunakan dalam pencatatan pembagian uang hasil pungutan tidak resmi di lingkungan Imigrasi. Dalam dakwaan, Silmy disebut mendapat jatah setoran sebesar Rp100 juta setiap bulan.

Uang tersebut diduga berasal dari pungutan pengurusan dokumen keimigrasian yang dikenal dengan istilah ‘uang klik’ atau ‘uang loket’.

Fakta dakwaan itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Jaksa mengungkapkan bahwa permintaan setoran tersebut bermula sekitar Februari atau Maret 2023, ketika Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Dalam dakwaan, Silmy disebut memerintahkan Bagus Bramantyo untuk meminta uang yang dikumpulkan dari pengurusan dokumen keimigrasian.

Bagus kemudian menemui Tessar Bayu Setyaji untuk menyampaikan permintaan tersebut.

“Bahwa pada sekitar bulan Februari atau Maret 2023, Terdakwa memerintahkan Bagus Bramantyo untuk meminta uang jatah setoran uang yang dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhannya, selanjutnya Bagus Bramantyo menemui Tessar Bayu Setyaji di ruangannya dan menyampaikan permintaan uang dari Terdakwa sebesar Rp 100.000.000 setiap bulannya,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, permintaan itu dipenuhi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah bagian di lingkungan Imigrasi.

Tessar disebut memerintahkan Juniadi Sri Priambudi menyiapkan Rp25 juta setiap bulan. Sementara itu, kekurangan sebesar Rp75 juta disiapkan dari bagian Subdirektorat Izin Tinggal.

Setelah uang terkumpul, Bagus disebut mengambilnya secara tunai setiap bulan di ruangan Tessar.

Jaksa juga membeberkan mekanisme pencatatan uang yang diduga berasal dari pungutan tidak resmi tersebut.

Uang yang masuk melalui rekening penampungan disebut dicairkan secara tunai oleh sejumlah pegawai, kemudian digabungkan dengan uang yang diterima secara langsung.

BACA JUGA:  KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan Silmy Karim

Seluruh penerimaan selanjutnya dicatat dalam rekapitulasi, termasuk pembagian jatah untuk pejabat dan pimpinan.

“Bahwa dari semua uang klik atau uang loket yang telah dibayarkan ke rekening penampungan, kemudian dicairkan secara tunai oleh Juniadi Sri Priambudi, Gusti Benardiansyah alias Obin, Yohannes Sri Winarto ataupun staf lainnya dan digabungkan dengan uang yang diterima secara tunai untuk dibuatkan catatan atau rekap jumlahnya,” ujar jaksa.

Dalam pencatatan tersebut, setiap pejabat atau pihak yang menerima pembagian disebut memiliki kode tersendiri.

“Beserta dengan rekap pembagian jatah untuk pejabat dan juga pimpinan dengan diberikan kode untuk setiap pejabat atau pihak yang untuk Terdakwa diberi kode ‘malaikat’,” lanjut jaksa.

Jaksa mendakwa total penerimaan dari praktik ‘uang klik’ dan ‘uang loket’ sepanjang 2021 hingga 2026 mencapai Rp168.972.869.091 atau sekitar Rp168,97 miliar.

Dari jumlah tersebut, Silmy disebut memperoleh Rp1,2 miliar.

Selain Silmy, sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi juga disebut menerima bagian dengan nominal berbeda.

Saffar Muhammad Godam didakwa menerima Rp500 juta, Jaya Saputra Rp6,53 miliar, Tessar Bayu Setyaji Rp2,88 miliar, dan Bagus Bramantyo Rp4,24 miliar.

Sementara itu, Juniadi Sri Priambudi disebut memperoleh Rp16,3 miliar dan Gusti Benardiansyah alias Obin Rp50,96 miliar.

“Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Priambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp 168.972.869.091,” kata jaksa.

Seluruh keterangan mengenai kode ‘malaikat’, setoran bulanan, dan pembagian uang tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.