DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Seorang residivis kasus pencurian kembali berulah dan dicokok polisi.
Pelaku bernama Syadam Baskoro (28) dibekuk seusai menjambret seorang wani yang merupakan mahasiswi Universitas Indonesia (UI).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama membeberkan kronologi penangkapan pelaku.
“Pelaku kami amankan di sebuah minimarket kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan,” kata Made Gede Oka Utama, dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (29/10/2026).
Aksi keji itu terjadi di Jalan H Amat, Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Minggu (25/10/2026) siang.
Saat itu korban, berinisial SFA (22), sedang berjalan menuju kampus untuk menghadiri gladi bersih teater.
Pelaku yang menunggangi Honda Beat silver langsung menarik tas bahu korban.
Korban terseret dan jatuh tersungkur di jalanan hingga mengalami luka pada siku kanan dan lutut kiri.
“Dari rekaman CCTV di TKP, tim gabungan mengidentifikasi pelat nomor motor pelaku,” ujar Made.
Hasil penelusuran menunjukkan motor tersebut milik tetangga yang dipinjam oleh pelaku.
Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke rumah saudaranya di Jakarta.
Barang bukti berupa tablet Samsung Galaxy Tab S9 FE milik korban bahkan sempat digadaikan pelaku di kawasan Kemang.
“Pelaku ini merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara atas kasus pencurian,” ungkap Made.
Atas perbuatannya, Syadam dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ia kini mendekam di sel tahanan Polsek Beji dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan