DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak terjadi di kawasan Bojongsari, Kota Depok. Seorang remaja berinisial LA (17) mengalami luka bakar serius setelah diduga dibakar neneknya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsoari, Senin (26/10/2026), sekitar pukul 13.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka berinisial M (64), kesal karena korban tidak menjemputnya.
“Motif sementara, tersangka kesal karena korban tidak menjemputnya di rumah temannya hingga harus berjalan kaki sekitar satu kilometer,” ungkap Made di Polres Metro Depok, Kamis (29/10/2026).
Sebelum kejadian, tersangka meminta korban menjemputnya sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, korban tidak datang hingga tersangka pulang dengan berjalan kaki.
Kekesalan tersangka bertambah ketika melihat korban sedang makan di warung dekat rumah. Korban kemudian diminta pulang.
Sekitar pukul 13.00 WIB, pertengkaran terjadi di dalam rumah. Perselisihan itu berlanjut ketika tersangka hendak menyita telepon seluler milik korban.
“Korban tidak memberikan telepon selulernya sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan kekerasan fisik,” kata Made.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka kemudian menampar pipi korban sebanyak dua kali. Setelah itu, tersangka mengambil minyak tanah dari dapur dan mendatangi korban di ruang belakang rumah.
Tersangka diduga menyiramkan minyak tanah ke rok korban, kemudian menyulutnya menggunakan korek gas. Api lalu menyambar ke seluruh tubuh korban.
Setelah meninggalkan korban, tersangka kembali menghampiri korban beberapa menit kemudian ketika mendengar teriakannya semakin keras. Tersangka lalu menyiramkan air ke tubuh korban.
Teriakan korban terdengar oleh tetangga bernama Martin. Saksi tersebut segera datang dan membawa korban ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis.
Ayah korban, TMJ, tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Polisi menangani kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Oktober 2026.
Tersangka dijerat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan/atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 dan/atau Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta berdasarkan UU PKDRT, dan/atau penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 juta berdasarkan UU Perlindungan Anak,” pungkas Made.

Tinggalkan Balasan