DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Pelaku penjambretan yang membuat seorang wanita tersungkur di Jalan H Amat, Kukusan, Beji, Depok, akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka berinisial SB (28) ternyata residivis kasus pencurian. Dia diringkus tim gabungan Polres Metro Depok dan Polsek Beji di sebuah minimarket di Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.

“Pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, Kamis (29/10/2026).

Penjambretan yang sempat viral itu terjadi pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 11.22 WIB. Korbannya, SFA, mahasiswi Universitas Indonesia (UI).

Saat kejadian, korban sedang berjalan dari tempat kos menuju kampus untuk mengikuti gladi bersih acara teater.

Namun, perjalanan korban mendadak berubah menjadi insiden berbahaya. Pelaku yang mengendarai Honda Beat silver menarik tas korban hingga membuatnya terseret dan jatuh ke jalan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar Made.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada siku kanan dan lutut kiri. Korban juga mengalami syok dan mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit GPI Beji.

Tas yang dirampas berisi tablet Samsung Galaxy Tab S9 FE, peralatan makeup, serta buku dan diktat kuliah. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp13,5 juta.

Polisi mengungkap, SB bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2019, dia pernah divonis 18 bulan penjara dalam kasus pencurian ponsel di kawasan Setiabudi.

Pada 2022, dia kembali terjerat kasus pencurian ponsel dengan kekerasan yang melibatkan senjata tajam di kawasan Pesanggrahan. Dalam perkara tersebut, dia kembali divonis 18 bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

“Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat, jaket putih yang digunakan pelaku, tas korban, kardus tablet, serta rekaman CCTV,” tutur Made.

BACA JUGA:  Cuma 2 Hari! Ini Strategi Jitu Tembus Jalur Prestasi SPMB SMP Depok 2026

Polisi juga menelusuri keberadaan tablet milik korban yang diakui tersangka telah digadaikan di sebuah pegadaian di kawasan Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan. Tersangka kini diamankan di Polsek Beji untuk menjalani proses hukum. Dia disangkakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.