INDORAYATODAY.COM — Polda Metro Jaya mengembalikan 19 orang yang sempat diamankan saat aksi penyampaian aspirasi (unjuk rasa) di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa keputusan pemulangan diambil setelah tim penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan serta pendalaman peran dari masing-masing individu.
“Sebelum dipulangkan, mereka diberikan edukasi pencegahan (pre-emptive education) dan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Penyerahan Resmi Didampingi LBH dan Keluarga
Seluruh warga yang sempat diamankan tersebut telah diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga dengan pendampingan dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Proses pengembalian dituangkan dalam berita acara resmi yang disertai penandatanganan surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum di kemudian hari.
Budi menambahkan bahwa Polda Metro Jaya terus mengedepankan pendekatan preemtif dan edukatif sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang humanis dalam mengawal kebebasan berpendapat sekaligus menjaga kondusivitas ibu kota.
“Langkah penegakan hukum yang bersifat represif hanya ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dengan tetap berpatokan pada fakta, kecukupan alat bukti, dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan