DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kasus nenek berinisial M alias Emak (64) yang membakar cucunya di Bojongsari, Depok, berujung ancaman pidana berat.

Tersangka terancam hukuman penjara dan denda maksimal Rp100 juta berdasarkan pasal perlindungan anak yang disangkakan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, tersangka dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan H Hanafi, Bojongsari, pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 13.40 WIB.

“Tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak,” kata Made Gede Oka Utama, dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp30 juta untuk dakwaan KDRT.

Sementara itu, Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak mengatur ancaman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta jika anak mengalami luka berat.

Polisi mengungkap, aksi tersebut diduga dipicu kekesalan tersangka karena korban tidak menjemputnya di rumah temannya hingga harus berjalan kaki sekitar satu kilometer.

Konflik berlanjut ketika tersangka hendak mengambil telepon genggam korban. Korban menolak, lalu tersangka diduga menamparnya sebelum menyiramkan minyak tanah dan menyulut api pada rok korban.

“Korban kemudian berteriak, hingga tersangka kembali menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban,” ujar Made.

BACA JUGA:  Hamzah Dorong KOOD Terus Jadi Motor Pelestarian Budaya Depok