INDORAYATODAY.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (10/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan (Yayat Sudrajat) yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026) malam.

Dari tindakan penggeledahan di Depok tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang dinilai berkaitan erat dengan perkara. Budi menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan bakal dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Penyidikan perkara ini masih tahap awal, baik untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Budi.

Penyidikan ini berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan KPK per Agustus 2026. Sprindik tersebut bersifat umum sehingga penyidik lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru dalam fase pengembangan perkara.

Kasus suap ini bermula saat Bupati nonaktif Ade Kuswara berkomunikasi dengan pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi bernama Sarjan. Dalam kurun satu tahun terakhir, Ade diduga rutin meminta uang ‘ijon’ proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya membeberkan total ‘ijon’ yang diserahkan Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar melalui empat kali penyerahan.

Selain itu, sepanjang 2025 Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak lain sebesar Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan uang haram oleh Bupati Bekasi nonaktif tersebut mencapai Rp 14,2 miliar.

BACA JUGA:  Pecah Tawuran Pelajar di Limo Depok, Ada yang Bawa Celurit