INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — KPK menemukan informasi yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam barang bukti elektronik (BBE) hasil penggeledahan rumah tersangka Lampri.
Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka.
Rumah Lampri di wilayah Bekasi, Jawa Barat, digeledah penyidik pada Jumat (18/9/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBE.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagian informasi dalam barang bukti elektronik tersebut diduga berkaitan dengan aliran uang yang kini menjadi salah satu materi pendalaman penyidik.
“Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik di rumah Saudara LMP, berupa informasi-informasi yang ada dalam BBE yang diduga terkait dengan aliran uang,” kata Budi, Senin (21/9/2026).
Budi menjelaskan, temuan tersebut belum menjadi akhir penelusuran. Penyidik masih harus mengekstraksi seluruh informasi yang tersimpan dalam barang bukti elektronik.
Informasi yang diperoleh selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik akan menelaah dan menganalisis informasi-informasi yang tentunya dapat mendukung mengungkap perkara ini,” ujar Budi.
KPK sebelumnya juga menyatakan analisis terhadap barang bukti dari rumah Lampri diperlukan untuk mendalami perannya sebagai salah satu tersangka sekaligus memperoleh konstruksi perkara secara utuh.
Temuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan.
Selain rumah Lampri, penyidik telah menyasar sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN serta kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Pada Senin (21/9/2026), penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Setelah proses analisis selesai, KPK akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai dapat menjelaskan dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah diamankan.
Menurut Budi, konfirmasi diperlukan untuk menghubungkan temuan penyidik dengan konstruksi perkara yang sedang dibangun.
“Penyidik nantinya juga akan melakukan konfirmasi, akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan barang bukti yang diamankan dalam maraton kegiatan penggeledahan,” katanya.
Pendalaman itu sekaligus membuka kemungkinan penyidik menemukan peran pihak lain dalam perkara tersebut.
“Termasuk apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan terkait dengan konstruksi perkara ini di luar delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Lampri, tersangka terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak lainnya.
KPK sebelumnya juga menyita barang bukti elektronik dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT tersebut.
Kini, penyidik masih menelusuri aliran uang, alur perintah, serta peran masing-masing pihak untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan