INDORAYATODAY.COM, DEPOK — Wali Kota Depok Supian Suri mengungkap sekitar 9.000 aset milik Pemerintah Kota Depok belum bersertifikat dan meminta proses legalisasi aset dipercepat.
Hal itu disampaikan Supian saat penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Depok dan Kantor Pertanahan Kota Depok di Balai Kota Depok, Senin (21/9/2026).
Kerja sama tersebut mencakup pensertipikatan tanah, penanganan perkara, sengketa dan konflik atas tanah yang dimiliki atau dikuasai pemerintah daerah, serta integrasi data pertanahan.
“Jumlah aset kita yang belum bersertifikat termasuk yang paling banyak di wilayah Jawa Barat. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan,” kata Supian.
Supian mengatakan berdasarkan catatan yang diterimanya, jumlah aset Pemkot Depok yang belum bersertifikat mencapai sekitar 9.000 bidang.
Besarnya jumlah tersebut membuat proses pensertipikatan membutuhkan langkah percepatan. Sebab, apabila hanya mampu menyelesaikan sekitar 1.000 aset setiap tahun, diperlukan waktu hingga sembilan tahun untuk menuntaskan seluruhnya.
“Kalau targetnya hanya 1.000 aset per tahun, kita membutuhkan sekitar sembilan tahun. Karena itu, saya berharap ada solusi dan dukungan agar prosesnya bisa dipercepat,” ujar Supian.
Menurut dia, tanggung jawab percepatan tidak hanya berada di Kantor Pertanahan Kota Depok. Pemkot Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) juga harus memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan.
Supian bahkan meminta sumber daya manusia di bidang pengelolaan aset ditambah apabila menjadi salah satu kendala penyelesaian administrasi.
“Jangan sampai kita meminta BPN mempercepat penerbitan sertifikat, sementara dari sisi pemerintah kota sendiri persyaratan yang dibutuhkan belum disiapkan,” katanya.
Salah satu persoalan yang dihadapi Pemkot Depok, kata Supian, berkaitan dengan aset yang dialihkan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurut dia, sebagian aset tersebut sebelumnya diserahkan kepada Pemkot Depok dalam bentuk catatan aset tanpa disertai kelengkapan dokumen pertanahan.
Kondisi itu menjadi salah satu kendala dalam proses pensertipikatan.
“Sebagian aset yang dialihkan dari Kabupaten Bogor kepada Kota Depok hanya berupa catatan aset, tanpa disertai dokumen asetnya. Ini menjadi salah satu kendala yang kita hadapi,” ujar Supian.
Ia berharap Pemkot Depok dan BPN dapat mencari mekanisme sesuai ketentuan untuk mempercepat pensertipikatan, terutama terhadap aset yang secara fisik telah dikuasai pemerintah daerah.
Supian juga membuka kemungkinan keterlibatan camat dan lurah dalam membantu memastikan kondisi penguasaan fisik aset sepanjang mekanismenya memungkinkan dan sesuai aturan.
Kerja sama Pemkot Depok dan BPN tidak hanya menyasar legalisasi aset. Supian juga menyoroti pentingnya integrasi data pertanahan, termasuk sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Selama ini, kata dia, masih terdapat kondisi ketika sertifikat tanah masyarakat sudah terbit, tetapi data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) belum menyesuaikan kepemilikan terbaru.
“Kalau NIB dan NOP sudah terkoneksi, ketika sertifikat selesai, data SPPT juga diharapkan dapat langsung menyesuaikan dengan luas tanah dan data yang tercantum dalam sertifikat,” kata Supian.
Integrasi data tersebut diharapkan dapat memangkas proses administrasi yang selama ini harus kembali dilakukan masyarakat setelah memperoleh sertifikat.
Selain mempermudah pelayanan, sinkronisasi data pertanahan juga diharapkan mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Supian berharap kerja sama dengan BPN tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret.
“Jangan sampai kerja sama ini hanya berhenti pada penandatanganan di atas kertas. Harus ada upaya perbaikan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan