INDORAYATODAY.COM, BOGOR — Komisi XIII DPR menyebut bangunan yang diduga menjadi “klaster mewah” Lapas Cibinong bukan bagian dari aset Kementerian Imipas dan sepakat bangunan tersebut dibongkar.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso mengungkapkan hal tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi XIII di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026).
Sugiat mengatakan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kunjungan langsung dilakukan untuk mendalami berbagai persoalan mengenai bangunan yang sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI serta mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Menurut Sugiat, salah satu fakta yang telah disepakati saat kunjungan adalah status bangunan tersebut.
“Pada hari ini ada satu fakta yang sudah kita sepakati bersama terkait dengan status bangunan yang itu tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Sugiat.
Selain tidak menjadi bagian dari aset kementerian, Sugiat menyebut bangunan tersebut berdiri di bantaran sungai.
Lokasi bangunan itu, menurut dia, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pendirian bangunan.
“Lokasinya berada di bantaran sungai yang sudah pasti melanggar aturan yang berlaku terkait dengan bangunan,” ujarnya.
Dengan status tersebut, Sugiat mengatakan telah muncul kesepakatan untuk membongkar bangunan yang bukan merupakan bagian dari aset Kementerian Imipas.
“Oleh karena itu, tadi sudah disepakati untuk status bangunan itu yang sudah bukan bagian dari aset, ya dibongkar saja,” kata Sugiat.
Desakan pembongkaran sebelumnya juga menjadi salah satu hasil RDP Komisi XIII bersama Ditjen Pemasyarakatan pada Senin (28/9/2026).
Dalam salah satu dari enam kesimpulan rapat, Komisi XIII mendesak pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Komisi juga meminta penertiban terhadap aset maupun fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Meski status bangunan menjadi salah satu fakta yang disebut telah disepakati, Komisi XIII masih menunggu penyelesaian pemeriksaan internal Ditjen Pemasyarakatan terkait temuan lainnya.
Sugiat mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Ditjen Pemasyarakatan untuk menuntaskan proses tersebut sebelum kembali dimintai penjelasan dalam RDP.
Komisi XIII nantinya akan meminta penjelasan lebih terperinci mengenai temuan Ombudsman dan temuan Kementerian Imipas ketika melakukan pemeriksaan.
RDP sebelumnya juga menyepakati pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan Lapas Cibinong.
Komisi XIII meminta sanksi diberikan secara tegas dan proporsional apabila ditemukan pelanggaran, sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Tinggalkan Balasan