DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Penertiban bangunan liar di Jalan Raya Bogor KM 31, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu (7/10/2026), memunculkan fakta mengejutkan.
Dari 43 bangunan liar yang ditertibkan, ternyata terdapat 11 bangunan yang penghuninya mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB).
Padahal, bangunan-bangunan tersebut berdiri di bibir Kali Baru Timur dan di atas lahan yang disebut merupakan akses milik Pemerintah Kota Depok.
Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan pihaknya masih mendalami keberadaan dokumen kepemilikan tersebut.
“Ya, kami juga sedang dalami. Ada beberapa dari 43 itu ada 11 yang punya sertifikat dan AJB dan kami sedang dalami,” kata Dede.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak berhenti pada penertiban bangunan liar.
Satpol PP akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polri untuk menelusuri status SHM dan AJB yang dimiliki warga.
“Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan dan Polri. Hari ini juga ada teman-teman dari Polri dan kejaksaan yang ikut ambil bagian,” ujarnya.
Penertiban tersebut melibatkan sekitar 210 personel gabungan.
Mereka terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, serta tim terpadu Pemerintah Kota Depok.
Dede menegaskan penertiban kali ini bukan tindakan mendadak.
Puluhan bangunan tersebut sebelumnya telah diberikan surat peringatan secara bertahap.
“SP peringatan untuk mengosongkan bangunan, SP 1, SP 2, dan SP 3. Kami kasih kelonggaran hampir tiga hari. Kurang lebih hampir 10 hari kita berikan kelonggaran waktu,” jelasnya.
Bangunan yang ditertibkan juga bukan pertama kali menjadi sasaran penataan.
Menurut Dede, lokasi tersebut pernah ditertibkan pada 2014.
“Sebetulnya bangunan yang kami tertibkan hari ini sudah pernah ditertibkan. Dan nampaknya mereka sangat bandel dengan keadaan ini,” tegasnya.
Meski demikian, proses penertiban kali ini berlangsung tanpa kendala berarti.
Dede menyebut masyarakat memahami bahwa lahan tersebut merupakan akses Pemerintah Kota Depok.
“Alhamdulillah tidak ada kendala karena prinsipnya warga masyarakat paham dan sadar bahwa ini adalah akses dari Pemerintah Kota Depok,” katanya.
Bangunan yang berdiri di lokasi tersebut diketahui digunakan untuk berbagai aktivitas perdagangan.
Di antaranya warung makanan hingga tempat usaha kayu.
Pasca-penertiban, Pemkot Depok menyiapkan langkah agar kawasan tersebut tidak kembali dipenuhi bangunan liar.
Satpol PP akan berkoordinasi dengan DLHK dan DPUPR Kota Depok untuk menentukan penataan lanjutan.
“Kemungkinan nanti akan kami sarankan buat taman dan nanti coba akan kami sampaikan dalam tim terpadu,” tutur Dede.
Penertiban juga dipastikan tidak berhenti di lokasi tersebut.
Dede menyebut sejumlah laporan masyarakat terkait bangunan liar masih akan ditindaklanjuti, khususnya di sekitar Jalan Raya Bogor.
“Ya, ada beberapa permintaan dan laporan warga. Kemungkinan besar nanti kita akan tertibkan masih di seputar Jalan Raya Bogor,” ungkapnya.
Termasuk kawasan Pasar Cisalak yang kembali menjadi perhatian Pemkot Depok.
Dede mengatakan pembahasan penataan Pasar Cisalak telah dilakukan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Depok Supian Suri dan Sekda Kota Depok.
“Prinsipnya bukan kita untuk penggusuran. Ini dalam rangka penataan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan